Senin, 05 September 2011
Saipul Jamil Terancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA (Pos Kota) – Saipul Jamil bisa terancam hukuman enam tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni. Polisi menilai dalam kasus tersebut, sopir yang juga mantan suami Dewi Persik tersebut merupakan orang yang paling bertanggung jawab.
“Sopirnya (Saipul), dia harus tanggung jawab karena dia yang bawa mobil hingga terjadi kecelakaan dan menewaskan satu orang,” kata kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, Senin (5/9).
Dalam kecelakaan tersebut, lanjut Anton, sopirnya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ancaman hukumannya ada di pasal 306 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam berkendara dapat terancam enam tahun penjara.
“Nanti polisi setempat yang akan memeriksa terkait kasus kecelakaan tersebut,” bebernya.
Sebelumnya diketahui jika pada hari, Sabtu 3 September, mobil yang dikendarai Saipul Jamil kecelakaan di
Tol Cipularang di Km 97. Dari 10 penumpang, satu di antaranya tewas di tempat dan dia adalah istri Saipul Jamil, Virginia Anggraeni. Dalam kecelakaan tersebut mobil oleng, menabrak pembatas, dan terguling 3 kali hingga menyebabkan korban jiwa.(adin/b)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar